Pengumuman :
Pendaftaran Jenjang Sekolah Dasar (SD) Sudah ditutup pada 20 Juni 2025 Pukul 12.00 WIB
Pendaftaran Jenjang Sekolah Menengah (SMP) Sudah ditutup pada 30 Juni 2025 Pukul 12.00 WIB

Petunjuk Pendaftaran

Tata cara pendaftaran peserta didik baru:

  1. Jenjang PAUD/TK mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
  2. Jenjang SD dan SMP mendaftar melalui sistem dalam jaringan (daring) aplikasi Portal website https://spmb.belitung.go.id

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan dengan 4 jalur pendaftaran yaitu : jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua.

1. Jalur Domisili
 
  1. Jalur Domisili untuk SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah dan untuk SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Domisili diperuntukkan bagi Calon Murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  3. Domisili Calon Murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  4. Nama Orang Tua/wali Calon Murid pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama Orang Tua/wali Calon Peserta Didik pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  5. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    1. meninggal dunia;
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  6. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  7. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
  8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.
  9. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud huruf g diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa  atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  10. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    1. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
    2. jenis bencana yang dialami.
2. Jalur Afirmasi
 
  1. Jalur afirmasi untuk jenjang SD paling sedikit 15% (lima belas persen) dan SMP paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
    Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
    Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
    1. berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
    2. tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
  3. Penyandang Disabilitas
    Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
    1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 
 
  1. Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali
    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
    2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
    Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Anak Guru
    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
    1. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
    2. kartu keluarga.
4. Jalur Prestasi
 
  1. Jalur Prestasi untuk jenjang SMP paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
  2. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
  3. Prestasi terdiri atas:
    1. prestasi akademik yaitu rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
    2. prestasi nonakademik.
  4. Prestasi akademik dapat berupa:
    1. nilai rata-rata rapor pada 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90=10 poin;
      • nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 91-95=20 poin;
      • nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100=30 poin.
    2. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  5. Prestasi nonakademik dapat berupa:
    1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
    2. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya (rinciaan prestasi yang diperhitungkan beserta poin terlampir).
  6. Poin dari prestasi akademik pada huruf d nomor 2 serta poin prestasi nonakademik pada huruf e ditentukan sebagai berikut :
    1. prestasi tingkat kabupaten/kota= 10-30 poin;
    2. prestasi tingkat provinsi= 31-50 poin;
    3. prestasi tingkat nasional= 51-80 poin;
    4. prestasi tingkat internasional= 81-100 poin (rincian poin berdasarkan juara 1, juara 2, juara 3 ada di lampiran).
  7. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  8. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
    1. Pemerintah Daerah; atau
    2. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
  9. Pemangku kepentingan terdiri atas:
    1. calon Murid;
    2. penyelenggara lomba;
    3. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
    4. pihak lain yang berkepentingan.
  10. Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  11. Nilai akhir dari jalur Prestasi adalah gabungan dari poin pada perolehan prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPMB Kabupaten Belitung untuk SD dan SMP yakni:

    1. Domisili
      • Jenjang SD
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Surat Psikolog apabila usia anak paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tahun per 1 Juli 2025 atau surat rekomendasi oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan

      • Jenjang SMP
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg)
        2. Surat Keterangan Lulus (scan asli format JPG/Jpeg)

    2. Afirmasi
      • Jenjang SD
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Kartu KIP/Kartu PKH dari Dinas Sosial (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        3. Surat Psikolog apabila usia anak paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tahun per 1 Juli 2025 atau surat rekomendasi oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
        4. Surat Penyandang Disabilitas (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)

      • Jenjang SMP
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Kartu KIP/Kartu PKH dari Dinas Sosial (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        3. Surat Keterangan Lulus (scan asli format JPG/Jpeg)
        4. Surat Penyandang Disabilitas (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
    3. Perpindahan tugas orang tua/wali
      • Jenjang SD
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Surat Keterangan pindah tugas orang tua dari Instansi/Dinas/Perusahaan terkait (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        3. Surat Psikolog apabila usia anak paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tahun per 1 Juli 2025 atau surat rekomendasi oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan (scan asli format Pdf)
        4. Kartu Domisili (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)

      • Jenjang SMP
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Surat Keterangan pindah tugas orang tua dari Instansi/Dinas/Perusahaan terkait (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        3. Surat Keterangan Lulus (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        4. Kartu Domisili (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
    4. Prestasi
      • Jenjang SMP
        1. Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        2. Surat Keterangan Lulus (scan asli format JPG/Jpeg/PDF)
        3. Prestasi Akademik: Nilai raport 5 semester terakhir dilenkapi surat keterangan peringkat nilai rapor dari satuan pendidikan dan atau Sertifikat prestasi di bidang Sains (scan asli format Pdf);
        4. Prestasi Non Akademik: Sertifikat Lomba/Kejuaraan (scan asli format Pdf);
      1.  

*). File scan masing-masing Dokumen yang akan di Unggah Maksimal Berukuran 3 MB

Tutorial Pendaftaran pada Portal SPMB Kabupaten Belitung Tahun 2025 bisa dilihat di tautan berikut : Klik Disini

Alur Tahapan dan Syarat SPMB Kabupaten Belitung Tahun Ajaran 2025/2026:

  1. Menyiapkan scan atau foto dokumen yang sah.
  2. Akses situs publik PMB Kabupaten Belitung https:// belitung.go.id/
  3. Memilih jalur pendaftaran peserta didik baru.
  4. Mengisi formulir dengan benar secara daring.
  5. Mengupload dokumen sesuai persyaratan.
  6. Mengirimkan formulir pendaftaran.
  7. Mencetak tanda bukti hasil pendaftaran peserta didik baru dan disimpan sebagai bukti telah mendaftar di sekolah yang dituju.
  8. Calon peserta didik baru memantau pengumuman yang di keluarkan oleh masing-masing sekolah pada laman https://spmb.belitung.go.id/ atau papan pengumuman di sekolah pendaftaran.
  9. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar di 1 (satu) sekolah tujuan yang dipilih.
  10. Apabila calon peserta didik baru akan mendaftar di sekolah lain di Kabupaten Belitung agar terlebih dahulu membatalkan pendaftaran pada sekolah yang sudah terdaftar.
  11.  

- PPDB Jenjang PAUD/TK 0811 7137 374
- PPDB Jenjang SD 0819 1891 2405
- PPDB Jenjang SMP 0819 2778 2212

Silahkan klik Link dibawah ini untuk Unduh Dokumen Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Belitung Tahun 2025.

Unduh Petunjuk Teknis SPMB 2025

Select Your Color
Theme Option
Admin